Diperbolehkan
untuk dibaca (إِنَّ)
atau (أَنَّ), yaitu ketika
sah dua i’tibar, yaitu sah dita’wil masdar dan sah bila tidak dita’wil
masdar, yang demikian itu terjadi di empat tempat, yaitu:[1]
a.
Ketika
jatuh setelah (اِذاً)
fuja’iyyah, (خَرَجْتُ فَإِذاً إِنَّ سَعِيْداً وَاقِفٌ). Namun, asalnya adalah dengan dibaca
kasrahnya hamzah.
b.
Ketika
jatuh setelah fa’ jaza’, seperti (اِنْ تَجْتَهِدْ
فَانَّكَ تُكْرَمُ).
Membaca kasrahnya
hamzah yaitu dengan menjadikannya sebagai jumlah jawab dan membaca fathahnya
hamzah adalah lafal setelahnya dita’wil dengan masdar marfu’ yang
menjadi mubtada’yang khabarnya dibuang dengan ditakdir-kan (اِنْ تَجْتَهِدْ
فَإِكْرَامُكَ حاَصِلٌ).
c.
Ketika
(أَنَّ) dan lafal
setelahnya menjadi ta’lil, seperti (اَكْرِمْهُ انَّهُ
مُسْتَحِقُّ الْإِكْراَمِ).
Dibaca kasrahnya
hamzah yaitu dengan menjadikannya sebagai jumlah ta’liliyyah, dan
membaca fathahnya hamzah adalah dengan menakdirkan lam ta’lil yang bisa
mengejerkan, dengan penakdiran (لِأَنَّهُ
مُسْتَحِقُّ الْإِكْراَمِ), dan
ta’wilannya adalah (اَكْرِمْهُ لِاسْتِحْقَاقِهِ الْإِكْراَمَ).
d.
(إِنَّ) jatuh setelah (لاَ جَرَمَ), (لاَ جَرَمَ انَّكَ
عَلَى حَقٍّ), dan membaca
fathahnya hamzah adalah yang lebih banyak digunakan. Wajah memfathah hamzah
adalah dengan menjadikan lafal setelah (إِنَّ) dita’wil masdar marfu’ yang
menjadi fa’ilnya (جَرَمَ).
No comments:
Post a Comment