Diwajibkan
untuk memudzakarkan fi’il ketika bersama fa’il didua tempat, yaitu:[1]
a. Fa’il berupa mudzakar, baik
mufrad, tatsniyyah atau berupa jama’ mudzakar salim, baik kemudzakarannya
secara makna dan lafdzi, seperti, (يَنْجَحُ التِّلْمِيْذُ
اَو الْمُجْتَهِداَنِ اَو الْمُجْتَهِدُونَ),
atau maknanya saja tidak lafalnya, (جَاءَ حَمْزَةُ), atau berupa isim dzahir, seperti pada
contoh di atas, atau berupa dlamir, seperti (اَلْمُجْتَهِدُ
يَنْجَحُ وَ الْمُجْتَهِدَانِ يَنْجَحَانِ وَ الْمُجْتَهِدُونَ يَنْجَحُونَ وَ
اِنَّماَ نَجَحَ هُوَ اَو اَنْتَ اَو هُماَ اَو اَنْتُمْ).
b. Bila antara fi’il dan fa’ilnya yang
berupa mu’annats dzahir dipisah dengan (اِلاَّ), seperti (ماَ قَامَ اِلاَّ فَاطِمَةُ), karena yang menjadi fa’il secara hakiki
adalah mustatsna minhu yang dibuang, karena penakdirannya adalah (ماَ قَامَ اَحَدٌ
اِلاَّ فَاطِمَةَ). Ketika fa’il
dibuang, maka fi’il sibuk dengan lafal setelah (اِلاَّ) sehingga fi’il merafa’kan lafal itu
sebagai fa’ilnya dalam pelafalannya bukan maknanya.
No comments:
Post a Comment