Masdar
yang menggantikan fi’ilnya adalah masdar yang disebutkan sebagai pengganti dari
pelafalan fi’ilnya, yaitu ada tujuh macam, yaitu:[1]
a.
Masdar yang menempati tempatnya amar, (صَبْراً عَلَى الْأَذَى فِي
الْمَجْدِ).
b.
Masdar yang menempati tempatnya nahi, (اِجْتِهاَداً
لاَ كَسَلاً).
c.
Masdar yang menempati tempatnya do’a, (سَقْياً
لَكَ وَ رَعْياً).
d.
Masdar yang jatuh setelah istifham yang menempati
tempatnya taubikh atau ta’ajjub atau tawajju’, (اَجُرْأَةً
عَلَى الْمَعاَصِي),
(اَشَوقاً؟
وَ لَماَّ يَمْضِ لِي غَيْرُ لَيْلَةٍ * فَكَيْفَ اِذَا خَبَّ الْمَطِيَّ بِناَ
عَشْراً) dan (اَسِجْناً
وَ قَتْلاً وَ اشْتِياَقاً وَ غُرْبَةً * وَ نَأْيَ حَبِيْبٍ؟ اِنَّ ذَا
لَعَظِيْمُ).
e.
Masdar yang sudah banyak didengar penggunaannya dan ada qarinah-qarinah
yang menunjukkannya, sehingga masdar-masdar itu menjadi seperti kalam matsal,
seperti (سَمْعاً
وَ طاَعَةً).
f.
Masdar yang menjadi pen-tafshil bagi sesuatu yang
masih global sebelumnya, dan menjadi penjelas bagi akibatnya, seperti (فَشُدُوا
الْوَثَاقَ فَإِماَّ مَناًّ بَعْدُ وَ اِماَّ فِداَءً).
g.
Masdar yang mentaukidi pada kandungannya jumlah
sebelumnya, baik masdar itu didatangkan murni untuk taukid, seperti (لَكَ
عَلَيَّ الْوَفَاءُ بِالْعَهْدِ حَقاًّ),
atau untuk mentaukidi perkara yang menolak keinginan majaz, seperti (هُوَ
اَخِي حَقاًّ).
Semua
masdar yang menjadi pengganti fi’ilnya harus dibuang amil-nya, seperti
yang telah kalian lihat, dan tidak boleh untuk menyebutkan amil-nya,
karena masdar itu didatangkan untuk menjadi pengganti dari fi’ilnya.
No comments:
Post a Comment