Hukumnya
Fi’il Amar adalah,[1]
a. Mabni sukun, yaitu hukum asal mabninya fi’il amar, ketika fi’il
tersebut bertemu dengan nun niswah, seperti (اُكْتُبْنَ), atau berupa fi’il yang shahih akhir
dan fi’il tersebut tidak bertemu dengan apapun, seperti (اُكْتُبْ).
b. Mabni membuang huruf akhirnya, yaitu
ketika fi’il tersebut berupa fi’il yang mu’tal akhir dan tidak bertemu
dengan apapun, seperti (اِسْعَ).
c. Mabni membuang nun, yaitu ketika
fi’il tersebut bertemu dengan alif tatsniyyah, waw jama’ atau ya’ mukhathabah,
seperti (اُكْتُباَ),
(اُكْتُبُوْا)
dan (اُكْتُبِيْ).
d. Mabni Fath, yaitu ketika fi’il tersebut bertemu dengan salah satu
dari nun taukid, seperti (اُكْتُبَنْ وَ اُكْتُبَنَّ).
Ketika
nun taukid tsaqilah bertemu dengan dlamir tatsniyyah atau waw
jama’ atau ya’ mukhathabah dalam fi’il amar, maka alif ditetapkan
bersama nun tersebut dan nunnya dibaca kasrah, seperti (اُكْتُبَانِّ), sedangkan waw jama’ dan ya’ mukhathabah
dibuang karena mengkhawatirkan dari bertemunya dua huruf mati, seperti (اُكْتُبُنَّ) dan (اُكْتُبِنَّ), dan fi’il amar masih ditetapkan mabni
membuang nun. Sedangkan, dlamir yang dibuang karena takut dari berkumpulnya dua
huruf mati adalah sebagai fa’il.
Begitu
juga ketika nun taukid khafifah bertemu dengan waw jama’ atau ya’ mukhathabah,
maka waw dan ya’ tersebut dibuang karena mengkhawatirkan bertemunya dua huruf
mati, seperti (اُكْتُبُنْ)
dan (اُكْتُبِنْ). Adapun dengan alif tatsniyyah, maka
nun tersebut tidak bisa bertemu dengannya, sehingga tidak boleh diucapkan, (اُكْتُبَانْ).
Nun taukid bertemu dgn domir tatsniyah atau wawu jama atau ya mukhotobah dalam fiil amar, apakah masih d sebut mabni fatah??
ReplyDeleteIzin kopy tulisannya
ReplyDelete