Diperbolehkan
mendahulukan maf’ul bih atas fa’il atau mengakhirkannya pada semisal (كَتَبَ
زُهَيْرٌ الدَّرْسَ)
dan (كَتَبَ الدَّرْسَ زُهَيْرٌ). Diwajibkan mendahulukan salah satu dari
fa’il dan maf’ul di lima tempat, yaitu:[1]
a.
Ketika khawatir terjadinya kesamaran, karena samarnya
i’rab beserta tidak adanya qarinah, sehingga tidak bisa diketahui mana
fa’il dan maf’ulnya. Maka diwajibkan untuk mendahulukan fa’il, seperti (عَلَّمَ مُوسَى عِيْسَى).
Dan jika tidak ada kesamaran karena ada qarinah yang menunjuk-kannya,
maka diperbolehkan untuk mendahulukan maf’ul, seperti (اَكْرَمَتْ مُوسَى سَلْمَى).
b.
Ketika ada dlamir yang kembali kepada maf’ul ber-sambung
dengan fa’il, sehingga diwajibkan untuk mengakhirkan fa’il dan mendahulukan
maf’ul, (اَكْرَمَ سَعِيْداً غُلاَمُهُ) dan tidak diperbolehkan mengucapkan (اَكْرَمَ
غُلاَمُهُ سَعِيْداً).
Namun, jika ada dlamir yang kembali kepada fa’il ber-sambung dengan maf’ul,
maka diperbolehkan mendahulu-kan maf’ul atau mengakhirkannya, seperti (اَكْرَمَ
الْاُسْتاَذُ تِلْمِيْذَهُ وَ اَكْرَمَ تِلْمِيْذَهُ الْأُسْتاَذُ).
c.
Ketika fa’il dan maf’ul berupa dlamir semua, dan tidak
ada peringkasan pada salah satunya, maka diwajibkan untuk mendahulukan fa’il
dan mengakhirkan maf’ul, seperti (اَكْرَمْتُهُ).
d.
Salah satu dari fa’il dan maf’ul berupa dlamir muttashil
dan yang lainnya berupa isim dzahir, maka diwajibkan untuk mendahulukan
yang berupa isim dlamir, sehingga fa’il didahulukan pada semisal (اَكْرَمْتُ
عَلِياًّ),
dan maf’ul di-dahulukan pada semisal (اَكْرَمَنِي
عَلِيٌّ).
e.
Ketika salah satu dari fa’il dan maf’ul meringkas pada
fi’il dengan (اِلاَّ) atau (اِنَّماَ), maka diwajibkan untuk mendahulu-kan dari
fa’il dan maf’ul yang fi’il teringkas padanya, maf’ul yang diringkas adalah (ماَ
اَكْرَمَ سَعِيْدٌ اِلاَّ خاَلِداً),
dan fa’il yang teringkas adalah (ماَ
اَكْرَمَ سَعِيْداً اِلاَّ خاَلِدٌ وَ اِنَّماَ اَكْرَمَ سَعِيْداً خاَلِدٌ).
No comments:
Post a Comment