Lafal mu’rab adalah lafal yang huruf mengalami perubahan sebab
berubahnya amil yang mendahuluinya. Lafal-lafal yang mu’rab adalah fi’il
mudlari’ yang tidak bertemu dengan nun taukid dan nun jama’ inats, dan semua
kalimah isim kecuali beberapa kalimah isim yang hukumnya mabni.[1]
Lafal mabni adalah lafal yang huruf terakhirnya menetapi satu
keadaan sehingga tidak mengalami perubahan, meskipun amil yang mendahuluinya
berbeda-beda. Lafal-lafal yang mabni adalah semua kalimah huruf, fi’il madli,
fi’il amar dan fi’il mudlari’ yang bertemu dengan nun taukid atau nun jama’
inats, dan sebagian kalimah isim.[2]
Hukum asal pada kalimah huruf dan kalimah fi’il adalah mabni, sedangkan hukum
asal bagi kalimah ism adalah mu’rab.[3]
Macam-macam mabni
ada empat, yaitu mabni sukun (yaitu yang asal, seperti, كُنْ), mabni fath (seperti, اَيْنَ), mabni kasr (seperti, اَمْسِ) dan mabni dlamm (seperti, حَيْثُ). Alasan mengapa asal dari mabni itu
adalah sukun, baik dalam Kalimah Isim, Kalimah Fi’il maupun Kalimah Huruf,
adalah karena mabni dianggap berat dan sukun dianggap ringan, sehingga untuk
menyeimbangkan, maka sesuatu yang berat diberikan kepada yang ringan.[4]
[1] Jami’ al-Durus
al-‘Arabiyyah, juz 1 hlm. 18
[2] Jami’ al-Durus
al-‘Arabiyyah, juz 1 hlm. 19
[3] Jami’ al-Durus
al-‘Arabiyyah, juz 1 hlm. 19
[4] Syarah Ibnu
‘Aqil, hlm. 7
No comments:
Post a Comment