Sunday, April 8, 2018

HUKUMNYA FI’IL AMAR


Hukumnya Fi’il Amar adalah,[1]
a.    Mabni sukun, yaitu hukum asal mabninya fi’il amar, ketika fi’il tersebut bertemu dengan nun niswah, seperti (اُكْتُبْنَ), atau berupa fi’il yang shahih akhir dan fi’il tersebut tidak bertemu dengan apapun, seperti (اُكْتُبْ).
b.   Mabni membuang huruf akhirnya, yaitu ketika fi’il tersebut berupa fi’il yang mu’tal akhir dan tidak bertemu dengan apapun, seperti (اِسْعَ).
c.    Mabni membuang nun, yaitu ketika fi’il tersebut bertemu dengan alif tatsniyyah, waw jama’ atau ya’ mukhathabah, seperti (اُكْتُباَ), (اُكْتُبُوْا) dan (اُكْتُبِيْ).
d.   Mabni Fath, yaitu ketika fi’il tersebut bertemu dengan salah satu dari nun taukid, seperti (اُكْتُبَنْ وَ اُكْتُبَنَّ).
Ketika nun taukid tsaqilah bertemu dengan dlamir tatsniyyah atau waw jama’ atau ya’ mukhathabah dalam fi’il amar, maka alif ditetapkan bersama nun tersebut dan nunnya dibaca kasrah, seperti (اُكْتُبَانِّ), sedangkan waw jama’ dan ya’ mukhathabah dibuang karena mengkhawatirkan dari bertemunya dua huruf mati, seperti (اُكْتُبُنَّ) dan (اُكْتُبِنَّ), dan fi’il amar masih ditetapkan mabni membuang nun. Sedangkan, dlamir yang dibuang karena takut dari berkumpulnya dua huruf mati adalah sebagai fa’il.
Begitu juga ketika nun taukid khafifah bertemu dengan waw jama’ atau ya’ mukhathabah, maka waw dan ya’ tersebut dibuang karena mengkhawatirkan bertemunya dua huruf mati, seperti (اُكْتُبُنْ) dan (اُكْتُبِنْ).  Adapun dengan alif tatsniyyah, maka nun tersebut tidak bisa bertemu dengannya, sehingga tidak boleh diucapkan, (اُكْتُبَانْ).



[1] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz II hlm. 164

2 comments:

  1. Nun taukid bertemu dgn domir tatsniyah atau wawu jama atau ya mukhotobah dalam fiil amar, apakah masih d sebut mabni fatah??

    ReplyDelete