Tuesday, April 17, 2018

TANAAZU’


Tanaazu’ adalah dua amil atau lebih yang berada didepan yang dihadapkan kepada satu atau lebih ma’mul yang diakhirkan,[1] seperti (آتُونِي أُفْرِغْ عَلَيْهِ قِطْراً). (آتُوا) adalah fi’il amar yang muta’addi dua maf’ul. Maf’ul pertamanya adalah ya’ dlamir mutakallim. Fi’il itu membutuhkan (قِطْراً) untuk menjadi maf’ul keduanya. (أُفْرِغْ) adalah fi’il mudlari yang muta’addi maf’ul satu dan dia juga membutuhkan (قِطْراً) untuk menjadi maf’ulnya. Jadi, kita bisa melihat bahwa (قِطْراً) telah diperebutkan oleh dua amil yang keduanya membutuhkan dia untuk menjadi maf’ulnya, karena penakdirannya (آتُونِي قِطْراً اُفْرِغْهُ عَلَيْهِ), dan itulah makna dari tanaazu’.
Kita diperbolehkan untuk mengamalkan amil manapun pada isim itu. Jika kita mengamalkan amil yang kedua adalah karena kedekatannya dengan isim itu, dan jika kita mengamalkan amil yang pertama adalah karena dahulunya dia. Jika kita mengamalkan amil yang pertama pada isim dzahir, maka kita amalkan amil yang kedua pada dlamirnya isim dzahir itu, dengan dibaca rafa’ atau lainnya, (قَامَ وَ قَعَدَا اَخَوَاكَ). Dan ketika kita mengamalkan amil yang kedua pada isim dzahir, maka kita amalkan amil yang pertama pada dlamirnya, jika dlamir itu marfu’, seperti (قَاماَ وَ قَعَدَ اَخَوَاكَ), dan jika dlamirnya tidak marfu’, maka kita buang dlamir itu, seperti (اَكْرَمْتُ وَ اَكْرَمَنِي سَعِيْدٌ).
Perlu diketahui bahwa tanaazu’ hanya terjadi diantara dua fi’il yang mutasharrif, seperti (جاَءَنِي وَ اَكْرَمْتُ خاَلِداً), atau dua isim yang menyerupai kedua fi’il, seperti,
عُهِدْتَ مُغِيْثاً مَنْ اَجَرْتَهُ * فَلَمْ اَتَّخِذْ إِلاَّ فِناَءَكَ مَوْئِلاَ
Atau diantara fi’il mutasharrif dan isim yang menyerupai-nya, seperti (هاَؤُوُ اقْرَأُوا كِتاَبِيَهْ). Tanaazu’ tidak bisa terjadi diantara dua kalimah huruf atau diantara kalimah huruf dan yang lainnya atau diantara dua lafal jamid atau diantara lafal jamid dan yang lainnya. Terkadang amil yang kedua disebutkan hanya murni untuk menguatkan, sehingga amil yang kedua tidak bisa beramal, dan yang beramal hanya amil yang pertama, sehingga kalam ketika itu tidak termasuk dalam bab tanaazu’.[2] Seperti syair,
فَهَيْهاَتَ هَيْهاَتَ الْعَقِيْقُ وَ مَنْ بِهِ * وَ هَيْهَاتَ خِلٌّ بِالْعَقِيْقِ نُوَاصِلُهْ



[1] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 23
[2] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 23

No comments:

Post a Comment