Tanaazu’ adalah dua amil atau lebih yang
berada didepan yang dihadapkan kepada satu atau lebih ma’mul yang
diakhirkan,[1] seperti
(آتُونِي
أُفْرِغْ عَلَيْهِ قِطْراً).
(آتُوا)
adalah fi’il amar yang muta’addi dua maf’ul. Maf’ul pertamanya adalah
ya’ dlamir mutakallim. Fi’il itu membutuhkan (قِطْراً) untuk menjadi maf’ul keduanya. (أُفْرِغْ) adalah fi’il
mudlari yang muta’addi maf’ul
satu dan dia juga membutuhkan (قِطْراً) untuk menjadi maf’ulnya. Jadi, kita bisa
melihat bahwa (قِطْراً) telah diperebutkan oleh dua amil yang
keduanya membutuhkan dia untuk menjadi maf’ulnya, karena penakdirannya (آتُونِي
قِطْراً اُفْرِغْهُ عَلَيْهِ),
dan itulah makna dari tanaazu’.
Kita
diperbolehkan untuk mengamalkan amil manapun pada isim itu. Jika kita
mengamalkan amil yang kedua adalah karena kedekatannya dengan isim itu,
dan jika kita mengamalkan amil yang pertama adalah karena dahulunya dia.
Jika kita mengamalkan amil yang pertama pada isim dzahir, maka kita
amalkan amil yang kedua pada dlamirnya isim dzahir itu, dengan
dibaca rafa’ atau lainnya, (قَامَ
وَ قَعَدَا اَخَوَاكَ).
Dan ketika kita mengamalkan amil yang kedua pada isim dzahir,
maka kita amalkan amil yang pertama pada dlamirnya, jika dlamir itu marfu’,
seperti (قَاماَ وَ قَعَدَ اَخَوَاكَ), dan jika dlamirnya tidak marfu’,
maka kita buang dlamir itu, seperti (اَكْرَمْتُ
وَ اَكْرَمَنِي سَعِيْدٌ).
Perlu
diketahui bahwa tanaazu’ hanya terjadi diantara dua fi’il yang mutasharrif,
seperti (جاَءَنِي
وَ اَكْرَمْتُ خاَلِداً),
atau dua isim yang menyerupai kedua fi’il, seperti,
عُهِدْتَ
مُغِيْثاً مَنْ اَجَرْتَهُ * فَلَمْ اَتَّخِذْ إِلاَّ فِناَءَكَ مَوْئِلاَ
Atau
diantara fi’il mutasharrif dan isim yang menyerupai-nya, seperti (هاَؤُوُ
اقْرَأُوا كِتاَبِيَهْ).
Tanaazu’ tidak bisa terjadi diantara dua kalimah huruf atau diantara kalimah
huruf dan yang lainnya atau diantara dua lafal jamid atau diantara lafal
jamid dan yang lainnya. Terkadang amil yang kedua disebutkan
hanya murni untuk menguatkan, sehingga amil yang kedua tidak bisa
beramal, dan yang beramal hanya amil yang pertama, sehingga kalam ketika itu
tidak termasuk dalam bab tanaazu’.[2]
Seperti syair,
فَهَيْهاَتَ
هَيْهاَتَ الْعَقِيْقُ وَ مَنْ بِهِ * وَ هَيْهَاتَ خِلٌّ بِالْعَقِيْقِ
نُوَاصِلُهْ
No comments:
Post a Comment