Tuesday, April 10, 2018

TEMPAT BOLEH DIBACA (إِنَّ) Atau (أَنَّ)


Diperbolehkan untuk dibaca (إِنَّ) atau (أَنَّ), yaitu ketika sah dua i’tibar, yaitu sah dita’wil masdar dan sah bila tidak dita’wil masdar, yang demikian itu terjadi di empat tempat, yaitu:[1]
a.       Ketika jatuh setelah (اِذاً) fuja’iyyah, (خَرَجْتُ فَإِذاً إِنَّ سَعِيْداً وَاقِفٌ). Namun, asalnya adalah dengan dibaca kasrahnya hamzah.
b.      Ketika jatuh setelah fa’ jaza’, seperti (اِنْ تَجْتَهِدْ فَانَّكَ تُكْرَمُ).
Membaca kasrahnya hamzah yaitu dengan menjadikannya sebagai jumlah jawab dan membaca fathahnya hamzah adalah lafal setelahnya dita’wil dengan masdar marfu’ yang menjadi mubtada’yang khabarnya dibuang dengan ditakdir-kan (اِنْ تَجْتَهِدْ فَإِكْرَامُكَ حاَصِلٌ).
c.        Ketika (أَنَّ) dan lafal setelahnya menjadi ta’lil, seperti (اَكْرِمْهُ انَّهُ مُسْتَحِقُّ الْإِكْراَمِ).
Dibaca kasrahnya hamzah yaitu dengan menjadikannya sebagai jumlah ta’liliyyah, dan membaca fathahnya hamzah adalah dengan menakdirkan lam ta’lil yang bisa mengejerkan, dengan penakdiran (لِأَنَّهُ مُسْتَحِقُّ الْإِكْراَمِ), dan ta’wilannya adalah (اَكْرِمْهُ لِاسْتِحْقَاقِهِ الْإِكْراَمَ).
d.      (إِنَّ) jatuh setelah (لاَ جَرَمَ), (لاَ جَرَمَ انَّكَ عَلَى حَقٍّ), dan membaca fathahnya hamzah adalah yang lebih banyak digunakan. Wajah memfathah hamzah adalah dengan menjadikan lafal setelah (إِنَّ) dita’wil masdar marfu’ yang menjadi fa’ilnya (جَرَمَ).


[1] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz II, hlm. 319

No comments:

Post a Comment