Sunday, April 8, 2018

FI’IL MABNI DAN FI’IL MU’RAB


Semua kalimah fi’il adalah mabni dan tidaklah boleh mu’rab kecuali kalimah fi’il yang mempunyai keserupaan dengan kalimah isim, yaitu fi’il mudlari’ yang tidak bertemu dengan nun taukid dan nun niswah.[1] Keserupaan itu terjadi diantara fi’il mudlari’ dan isim fa’il, yaitu dari segi makna dan lafal. Dari segi lafal, karena keduanya sesuai dalam hitungan hurufnya, huruf dan sukun-sukunnya.[2] Sehingga lafal (يَكْتُبُ) sewazan dengan (كاَتِبٌ), dan (مُكْرِمٌ) sesuai dengan wazannya (يُكْرِمُ). Adapun dari segi makna, maka karena keduanya untuk zaman haal (sekarang) dan istiqbal (yang akan datang). Dengan melihat keserupaan itulah, maka fi’il mudlari’ dihukumi mu’rab.[3]
Ketika fi’il mudlari’ bertemu dengan nun taukid atau nun niswah, maka dia dihukumi mabni, karena nun-nun tersebut termasuk kekhususan kalimah fi’il. Sehingga, bertemunya fi’il mudlari’ dengan nun tersebut telah membuatnya jauh dari serupa dengan isim fa’il, sehingga fi’il mudlari’ kembali kepada mabni yang merupakan hukum asal bagi kalimah fi’il.[4]



[1] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz II hlm. 161
[2] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz II hlm. 161
[3] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz II hlm. 161
[4] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz II hlm. 161

No comments:

Post a Comment