Sunday, April 8, 2018

DLAMIR FASHLU


 Terkadang dlamir menjadi penengah diantara mubtada’ dan khabar atau lafal yang asalnya adalah mubtada’ dan khabar, yang dlamir itu dinamakan dlamir fashlu, untuk menunjukkan kalau lafal setelah dlamir itu adalah khabar bukan na’at, seperti (زُهَيْرٌ هُوَ الشَّاعِرُ) dan (ظَنَنْتُ عَبْدَ اللهِ هَوَ الْكاَتِبُ).
Dlamir fashlu adalah kalimah huruf yang tidak punya mahall dari i’rab, menurut qaul ashah. Bentuk dari dlamir itu adalah seperti dlamir munfashil, dan tertashrif seperti tertashrifnya dlamir munfashil, tergantung tempatnya, namun dlamir itu bukanlah dlamir munfashil.
Kemudian masuknya dlamir fashlu diantara mubtada’ dan khabar yang telah di-nasakh dengan (كاَنَ), (ظَنَّ) dan (إِنَّ) serta sesamanya adalah mengikut pada masuknya dlamir itu diantara keduanya sebelum di-nasakh, sehingga dari segi i’rab dlamir itu tidak bisa mempengaruhi lafal setelahnya dan lafal setelah dlamir fashlu dipengaruhi oleh lafal sebelum dlamir fashlu, seperti (فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ اَنْتَ الرَّقِيْبَ عَلَيْهِمْ). Dlamir fashlu berfaidah untuk mentaukidi hukum, karena bisa menambah pada pertalian hubungan.[1]


[1] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz 1 hlm. 126

No comments:

Post a Comment