Saturday, April 21, 2018

MAF’UL MUTLAK

Maf’ul Mutlak adalah masdar yang disebutkan setelah fi’il, yang masdar itu dari lafalnya fi’il, sebagai menguat terhadap maknanya fi’il, seperti (كَلَّمَ اللهُ مُوسَى تَكْلِيْماً) “Allah telah berkata kepada Musa dengan perkataan yang sungguh,” atau menjelaskan hitungannya, seperti (وَقَفْتُ وَقْفَتَيْنِ) “aku telah berdiri dengan dua kali berdiri,” atau untuk menjelaskan nau’ atau bentuk dari fi’il, seperti (سِرْتُ سَيْرَ الْعُقَلاَءِ) “aku berjalan dengan model berjalannya orang pintar,” atau sebagai pengganti dari pengucapan fi’il, (صَبْراً عَلَى الشَّدَائِدِ) “bersabar pada bencana.”[1] Perlu diketahui bahwa masdar yang disebutkan sebagai pengganti fi’ilnya adalah tidak untuk taukid, bayanul ‘adad atau nau’.



[1] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 32

No comments:

Post a Comment