Sunday, April 8, 2018

FI’IL MU’RAB DAN FI’IL MABNI


Hukum asal dalam kalimah fi’il adalah mabni,[1] kecuali kalimah fi’il yang menyerupai kalimah isim, yaitu fi’il mudlari’ yang tidak bertemu dengan nun taukid dan nun niswah. Keserupaan itu terjadi antara fi’il mudlari’ dengan isim fa’il dari segi makna dan lafal.[2]
Adapun dari segi lafal, maka karena keduanya cocok dalam hitungan hurufnya, harakat dan sukun-sukunnya. Sehingga (يَكْتُبُ) sewazan dengan (كَاتِبٌ) dan (مُكْرِمٌ) sewazan dengan (يُكْرِمُ).
Adapun dari segi makna, maka karena masing-masing dari keduanya untuk masa sekarang dan masa yang akan datang. Sehingga dengan melihat keserupaan itu, fi’il tersebut dinamakan dengan (fi’il mudlari’) yang artinya yang menyerupai. 
Dan jika Fi’il Mudlari’ bertemu dengan nun taukid atau nun niswah, maka Fi’il Mudlari’ itu dihukumi mabni, karena nun-nun tersebut termasuk dalam kekhususannya kalimah fi’il, sehingga bersambungnya fi’il mudlari’ dengan nun-nun tersebut yang menjauhkan keserupaannya fi’il mudlari’ kepada isim fa’il, maka fi’il tersebut dikembalikan kepada mabni yang merupakan asal bagi kalimah fi’il.
Bila fi’il mudlari’ bertemu dengan nun taukid (baik khafifah atau tsaqilah) secara langsung tanpa ada pemisah, maka hukumnya adalah mabni fath, seperti (يَضْرِبَنَّ).[3] Dan jika ada huruf pemisahnya, maka dia dihukumi mu’rab dengan nun pada saat rafa’ dan dengan terbuangnya nun pada saat nashab dan jazem, seperti (يَكْتُبَانِّ). Dan jika Fi’il Mudlari’ bertemu dengan nun jama’ inats atau nun niswah, maka Fi’il Mudlari’ dihukumi mabni sukun, seperti (يَضْرِبْنَ).[4]



[1] Tasywiq al-Khillan, hlm. 99
[2] Tasywiq al-Khillan, hlm. 107
[3] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz II, hlm. 165
[4] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz II, hlm. 165

No comments:

Post a Comment